MENGENAL KEKERASAN SEKSUAL : EDUCATION FOR ALL OF US
Pada tahun 2024, ada 34.682 perempuan di Indonesia yang menjadi korban kekerasan, dan 15.621 di antaranya adalah korban kekerasan seksual. Yang lebih mengkhawatirkan lagi, kekerasan seksual tidak hanya terjadi di tempat umum, tetapi juga di lingkungan kampus. Yuk, kita lebih paham tentang apa itu kekerasan seksual, dan bagaimana kita bisa mencegahnya.
Apa
Itu Kekerasan Seksual?
Kekerasan Seksual memiliki arti segala bentuk aktivitas seksual (termasuk non-fisik seperti verbal atau aktivitas siber) yang tidak dinginkan atau aktivitas seksual yang memiliki unsur tekanan, manipulasi, perundungan, intimidasi, ancaman, penipuan dan paksaan secara sepihak.
Ini
Dia Bentuk-bentuk Kekerasan Seksual yang Harus Kita Waspadai!
Kekerasan seksual tidak hanya terbatas pada perkosaan. Ada banyak bentuk kekerasan seksual yang sering kali kita tidak sadari terjadi di sekitar kita. Beberapa di antaranya adalah:
1. Spiking
Spiking
merupakan upaya seseorang membius orang lain tanpa sepengetahuan orang tersebut
dengan cara memasukkan obat ke dalam makanan atau minumannya. Hal ini mudah
terjadi terhadap diri kita terutama ketika kita dijamu makanan/minuman oleh
seseorang yang baru saja kita kenal.
2.
Flashing
Flashing adalah tindakan seseorang yang memperlihatkan bagian intimnya ke orang lain dengan tujuan untuk menakuti, memprovokasi seseorang atau sebagai bentuk fetish pribadi pelaku. Kegiatan ini juga bisa terjadi di ruang-ruang siber seperti Instagram, Twitter, Whatsapp, dan lain-lain.
3.
Pelecehan
Seksual Verbal
Pelecehan
Seksual Verbal merupakan ucapan baik berupa tertulis maupun lisan yang
mengandung unsur seksual kepada orang lain tanpa consent. Pelecehan ini dapat
terjadi baik secara langsung maupun secara tidak langsung seperti di ruang
siber. Contohnya adalah berkomentar tentang tubuh seseorang, membuat komentar
atau sindiran seksual, bertanya tentang fantasi/preferensi/sejarah pengalaman
seksual seseorang, mengajukan pertanyaan pribadi tentang kehidupan sosial atau
seks seseorang.
4.
Perkosaan
Perkosaan
adalah serangan dalam bentuk pemaksaan hubungan seksual dengan memakai penis ke
arah vagina, anus atau mulut korban. Bisa juga menggunakan jari tangan atau
benda-benda lainnya. Serangan dilakukan dengan kekerasan, ancaman kekerasan,
penahanan, tekanan psikologis, penyalahgunaan kekuasaan, atau dengan mengambil
kesempatan dari lingkungan yang penuh paksaan.
5.
Intimidasi
Seksual
Intimidasi
Seksual merupakan tindakan seksual yang dilancarkan dengan unsur ancaman. Intimidasi
seksual bisa disampaikan secara langsung maupun tidak langsung melalui surat, SMS,
email, dan lain-lain.
6.
Eksploitasi Seksual
Ketika
adanya ketimpangan kuasa, wewenang, dan kepercayaan dalam relasi sosial yang
mendorong seseorang untuk memanfaatkan hal ini untuk memperoleh keuntungan
secara seksual.
7.
Perdagangan
dan Perbudakan Seksual
Perdagangan
manusia untuk tujuan seksual juga merupakan bentuk kekerasan seksual. Biasanya
ini dilakukan dengan modus penipuan, ancaman hingga paling bahaya yakni
penculikan.
8.
Pemaksaan
Perkawinan dan Cerai Gantung
Pemaksaan
seseorang untuk menikahi seseorang yang tidak diinginkan juga merupakan bentuk
kekerasan seksual. Biasanya terjadi karena paksaan apapun, namun ada pula
pemaksaan pernikahan antara korban pemerkosaan dengan pelakunya. Ini dianggap
mengurangi aib akibat pemerkosaan yang terjadi.
9.
Pemaksaan
Kehamilan dan Aborsi
Tindakan
pemaksaan kehamilan yang terjadi dalam suatu hubungan suami-istri juga dianggap
bentuk kekerasan seksual. Biasanya pemaksaan ini dilancarkan melalui ancaman,
kekerasan untuk melanjutkan kehamilan yang tidak dikehendaki seperti korban
pemerkosaan atau ketika suami menghalangi istrinya untuk menggunakan
kontrasepsi sehingga sang istri tidak dapat mengatur jarak kehamilan.
10.
Penghukuman
dan Penyiksaan Seksual
Tindakan
khusus menyerang organ dan seksualitas perempuan, yang dilakukan dengan
sengaja, sehingga menimbulkan rasa sakit atau penderitaan hebat, baik jasmani,
rohani maupun seksual. Ini dilakukan untuk memperoleh pengakuan atau keterangan
darinya, atau dari orang ketiga, atau untuk menghukumnya atas suatu perbuatan
yang telah atau diduga telah dilakukan olehnya ataupun oleh orang ketiga.
11.
Kontrol
Seksual Lewat Aturan Diskriminatif
Terakhir dan yang paling bahaya, yakni pemutarbalikan ilmu/fakta untuk memperoleh keuntungan seksual. Biasanya oknum atau pelaku kekerasan seksual akan menggunakan teori atau dalil palsu untuk memaksa korban memenuhi kebutuhan seksual pelaku. Kontrol seksual juga dilakukan lewat aturan yang memuat kewajiban busana, jam malam, larangan berada di tempat tertentu pada jam tertentu, larangan berada di satu tempat bersama lawan jenis tanpa ikatan kerabat atau perkawinan, serta aturan tentang pornografi yang melandaskan diri lebih pada persoalan moralitas daripada kekerasan seksual.
Mengapa Penting untuk Tahu?
Dengan mengetahui berbagai bentuk kekerasan seksual, kita bisa lebih waspada dan bisa mencegahnya. Tanpa kita sadari, banyak kekerasan seksual yang terjadi di sekitar kita. Ini adalah masalah yang harus kita perangi bersama-sama.
Apa yang Bisa Kita Lakukan?
Setelah mengetahui bentuk-bentuk kekerasan
seksual, apa yang bisa kita lakukan?
Pertama-tama, kita perlu mengedukasi diri sendiri dan orang lain tentang pentingnya pendidikan seksual yang sehat. Jaga batasan untuk diri kita sendiri dan berhati-hati saat berinteraksi, terutama melalui media sosial. Tidak kalah pentingnya, kita harus membangun budaya lingkungan yang aman untuk perempuan.
Mengapa Kita Harus Peduli?
Kekerasan seksual terhadap perempuan adalah
masalah yang tidak bisa kita biarkan begitu saja. Semua perempuan berhak merasa
bebas dari kekerasan, termasuk stigma sosial yang sering mereka hadapi.
Dukungan kita kepada korban sangat penting, dan kita semua memiliki tanggung
jawab untuk bersama-sama melawan kekerasan seksual. Gerakan #AntiKekerasanSeksual
harus kita suarakan, agar setiap perempuan dapat hidup dengan aman dan tanpa
REFERENSI
https://dmc.dompetdhuafa.org/definisi-dan-bentuk-bentuk-kekerasan-seksual/
Komnas Perempuan Indonesia
Pasalbessy, J. D. (2010). Dampak tindak
kekerasan terhadap perempuan dan anak serta solusinya. Sasi, 16(3), 8-13.
Penulis : Alysa Hemas,
Siti Aminah
Editor : Rahma Aziza

Komentar
Posting Komentar